Hukum Nikah Lebih dari Empat
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya:
Apa hukum seorang suami yang mengumpulkan di bawah tanggung jawabnya
lebih dari 4 istri, terangkan beserta dalil-dalilnya karena kebutuhan
yang sangat untuk mengetahui permasalahan tersebut?
Jawaban:
Dibolehkan bagi seorang pria untuk menikah dengan lebih dari satu
istri sampai dengan empat istri bila dirinya mampu untuk berlaku adil
diantara istri-istrinya dan bisa menghindarkan diri perbuatan dzalim.
Akan tetapi diharamkan baginya untuk mengumpulkan (dalam satu waktu) di
bawah tanggung jawabnya lebih dari 4 istri. Dalil dari permasalahan
tersebut adalah ayat Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Adapun dalil dari
Al-Qur’an adalah:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisaa’: 3)
Jadi Allah Azza wa Jalla memberi ijin bagi orang yang ingin menikahi
lebih dari satu wanita. Karenanya jika mau ia boleh menikahi dua wanita,
jika mau ia boleh menikahi tiga wanita, jika suka pun ia bisa menikahi
empat wanita, seandainya ia tidak khawatir untuk berbuat aniaya. Allah
Azza wa Jalla tidak mengijinkan bagi seseorang untuk menikahi lebih dari
empat wanita karena hukum asal dari menggauli wanita adalah haram. Maka
tidak boleh melakukan hal tersebut kecuali dengan batasan-batasan apa
yang telah Allah jelaskan dan yang telah Allah ijinkan. Sementara Allah
tidak mengijinkan bagi seorang pria mengumpulkan lebih dari empat istri.
Jadi apa yang lebih dari itu, maka tetap di atas hukum asalnya yaitu
haram. Adapun dalil dari As-Sunnah yakni apa yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Ibnu Majah dari Qais ibnul Harits bahwa ia berkata:
“Saya masuk Islam sementara saya memiliki 8 istri. Saya datang kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu saya ceritakan hal tersebut
kepada beliau. Beliau pun berkata: ‘Pilihlah olehmu diantara mereka
empat orang saja’.”
Juga apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar bahwa ia berkata (yang artinya):
“Ghilan Ats-Tsaqafi masuk Islam sementara ia memiliki 10 istri di
masa jahiliyyah. Merekapun masuk Islam bersama Ghilan, lalu Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk memilih empat
orang saja diantara mereka.” Riwayat ini dikeluarkan pula oleh Ibnu
Hibban dan Al-Hakim dan dishahihkan olehnya.
Juga para shahabat telah sepakat, para imam madzhab yang empat dan
seluruh Ahlus Sunnah wal Jamaah secara ucapan maupun perbuatan bahwa
tidak boleh bagi seorang pria untuk mengumpulkan di bawah tanggung
jawabnya lebih dari 4 orang istri kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam. Sehingga barangsiapa tidak menyukai ketentuan tersebut lalu ia
mengumpulkan lebih dari 4 orang istri maka ia telah menyelisihi
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serta
keluar dari Ahlus Sunnah wal Jamaah. [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah,
9/51]
Sumber: Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan
Suami Istri dan Percerain oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah:
Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima,
Purwokerto. Hal. 207-209.
0 komentar:
Posting Komentar